pasal wanprestasi 1238

Sale Price:$200.00 Original Price:$600.00
sale

Ketentuan wanprestasi dapat dilihat dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang isinya: Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. isi pasal 338 junto 55 dan 56 kuhp

Quantity:
Add To Cart