pasal 1238 kuhperdata

Sale Price:$200.00 Original Price:$600.00
sale

Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut: "Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan". pasal 99 ayat 2 Artikel ini membahas tentang bentuk-bentuk, kapan suatu pihak dapat dinyatakan telah wanprestasi, dan hak-hak dari kreditur yang dapat diberikan oleh debitur dalam hal terjadi wanprestasi

Quantity:
Add To Cart